Senin, 15 April 2013

KASUS VALUTA ASING


Dari kasus tersebut kita dapat mengetahui bahwa pihak yang menjadi valuta asing adalah Lira dari Malta. Meskipun dapat kita tahu bahwa OIF membeli dan menjual investasi di Malta, dan menerima semua labanya dari negara tersebut. Yang dimana dapat kita lihat arti dari valuta asing adalah valuta utama dari sebuah entitas dalam melakukan operasinya dan dalam menghasilkan dan mengeluarkan kas. Biasanya valuta fungsional merupakan valuta negara tempat dimana entitas tersebut berlokasi dan valuta yang dipakai dalam buku-buku pencatatannya. Meskipun OIF berasal dari AS dan didanai oleh investor dari AS tapi kegiatan operasi sebagian besar berada di Malta. Peraturan PSAK No. 52 tentang Mata Uang Pelaporan paragraf 06 menjelaskan bahwa “Pada umumnya laporan keuangan dilaporkan dalam mata uang lokal. Namun demikian, apabila perusahaan menggunakan mata uang selain mata uang lokal (misalnya dolar Amerika) sebagai mata uang pelaporan, maka mata uang pelaporan tersebut harus merupakan mata uang fungsional. Mata uang fungsional dapat merupakan mata uang rupiah atau mata uang selain rupiah (misalnya dolar Amerika), tergantung pada fakta substansi ekonominya. Maka kesimpulannya adalah alasan-alasan tersebut dapat menjadi alasan utama untuk menjadikan Lira Malta sebagai valuta fungsional dalam mengelola investasi di luar negeri pada OIF. Mata uang yang digunakan juga harus berdasarkan lokasi ekonomi entitas tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar