Dari kasus tersebut kita dapat
mengetahui bahwa pihak yang
menjadi valuta asing adalah Lira dari Malta. Meskipun
dapat kita tahu bahwa OIF membeli
dan menjual investasi di Malta, dan menerima semua labanya dari negara
tersebut. Yang dimana dapat kita lihat arti dari valuta asing adalah valuta utama dari sebuah entitas
dalam melakukan operasinya dan dalam menghasilkan dan mengeluarkan kas.
Biasanya valuta fungsional merupakan valuta negara tempat dimana entitas
tersebut berlokasi dan valuta yang dipakai dalam buku-buku pencatatannya. Meskipun
OIF berasal dari AS dan didanai oleh investor dari AS tapi kegiatan operasi
sebagian besar berada di Malta. Peraturan PSAK No. 52 tentang Mata
Uang Pelaporan paragraf 06 menjelaskan bahwa “Pada umumnya laporan keuangan dilaporkan dalam mata uang
lokal. Namun demikian, apabila perusahaan menggunakan mata uang selain mata
uang lokal (misalnya dolar Amerika) sebagai mata uang pelaporan, maka mata uang
pelaporan tersebut harus merupakan mata uang fungsional. Mata uang fungsional
dapat merupakan mata uang rupiah atau mata uang selain rupiah (misalnya dolar
Amerika), tergantung pada fakta substansi ekonominya”. Maka kesimpulannya
adalah alasan-alasan tersebut dapat
menjadi alasan utama untuk
menjadikan Lira Malta sebagai valuta fungsional dalam mengelola investasi di
luar negeri pada OIF. Mata uang
yang digunakan juga harus berdasarkan lokasi ekonomi entitas tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar